Lengkapi Persyaratan Caleg 2024 Hanya Seharian

Sejak tanggal 4 Juli 2018, KPU membuka pendaftaran calon anggota legislatif baik untuk tingkat DPR-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota/Kabupaten.
Beberapa rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU untuk melakukan medical check terlihat lebih ramai dari biasanya. Kerumunan orang juga terlihat di Kepolisian Resort dan Kepolisian Daerah untuk pengurusan SKCK. Ternyata mereka adalah para caleg yang ingin berkompetisi di ajang demokrasi pemilihan calon legislatif.

Persyaratan Caleg 2024

Berikut ini, dokumen yang harus dipersiapkan dalam proses pendaftaran caleg:

  1. Pas Foto 4×6 berwarna dengan latar belakang putih (untuk KPU sebanyak 2 lembar), latar belakang merah (untuk Kepolisian 4 lembar dan Pengadilan 2 lembar);
  2. Fotocopi KTP elektronik;
  3. Fotocopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisir;
  4. Fotocopi Kartu Anggota Partai;
  5. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah;
  6. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit;
  7. Tanda bukti Terdaftar sebagai Pemilih yang dikeluarkan, ditandatangani, dan dicap basah oleh Ketua PPS, atau bagi kamu yang tidak (belum) terdaftar di Daftar Pemilih Sementara, kamu bisa meminta surat tersebut ke KPU setempat;
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berlegalisir;
  9. Surat Keterangan Pengadilan yang menyatakan bahwa kamu tidak pernah tersangkut kasus pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  10. Curriculum Vitae (Daftar Riwayat Hidup) termasuk pernyataan motivasi dan tujuan apa yang akan dilakukan jika terpilih sebagai anggota legislatif.

Setelah mengetahui 10 persyaratan di atas, berikut cara yang dapat dilakukan agar proses pengurusan seluruh dokumen tersebut bisa lebih cepat, khususnya untuk kamu yang saat ini sedang berstatus pekerja/pegawai sehingga hanya membutuhkan izin kerja 1 hari saja.
Yang membutuhkan izin kerja ketika mengurus dokumen persyaratan di atas adalah saat kamu mengurus peryaratan no. 5, 6, 7, 8, dan 9.
Untuk menghemat waktu, pertama-tama kamu datang pagi-pagi mengikuti test kesehatan di Rumah Sakit pemerintah. Sebaiknya datang lebih awal dan jangan lupa sarapan karena waktu antri dan pengerjaan test lumayan lama, sekitar 1-2 jam. Setelah mengikuti test kesehatan, kamu bisa langsung menuju ke KPU untuk mengurus Surat Keterang Terdaftar sebagai pemilih.
Untuk dua proses ini – test kesehtan dan SKCK, kamu hanya menyerahkan 1 fotocopi e-KTP masing-masing untuk Rumah Sakit dan KPU, dan uang Rp. 475.000 (setiap rumah sakit berbeda) untuk test kesehatan dan Rp. 30.000 untuk administrasi pengurusan SKCK.
Setelah dari KPU, kamu menuju ke Polres untuk mengurus SKCK dengan membawa dokumen berikut:

  • Foto berwarna dengan latar merah berukuran 4×6 sebanyak 4 lembar;
  • Fotocopi ijazah terakhir (sebaiknya bawa yang berlegalisir);
  • Uang administrasi Rp. 30.000;
  • Fotocopi e-KTP;
  • Fotocopi Kartu Keluarga.

Di Polres, kamu akan mengisi form yang diberikan oleh petugas, isi berdasarkan data yang kamu miliki. Lalu serahkan form beserta persyaratan pengurusan SKCK ke petugas, lalu kamu tinggalkan karena membutuhkan waktu proses sekitar 3-5 hari kerja.
Setelah dari Polres, kamu kembali ke Rumah Sakit untuk mengambil hasil test kesehatan dan, jika kamu lulus, akan menerima Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, dan Surat Keterangan Bebas Narkoba.
Untuk pengambilan SKCK bisa diwakilkan dan jangan lupa untuk melakukan legalisir SKCK. Setelah itu, minta orang yang kita kasih kuasa (tugaskan) untuk mengurus Surat Keterangan Pengadilan dengan membawa:

  • Fotocopy Ijazah terakhir
  • Fotocopy eKTP
  • Fotocopi Kartu Keluarga
  • Fotocopi Akte Kelahiran
  • Pas Foto berwarna 4 x6 berlatar merah (2 lembar)
  • Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana Penjara, dan
  • Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana yang ditandatangani di atas materai.

Download: Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana Penjara dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana

Demikian persyaratan caleg dan langkah-langkah yang dapat kita lakukan agar pengurusan seluruh dokumen tersebut dapat selesai dengan 1 hari izin kerja.