Apa itu Industri Kreatif?
Untuk menggerakkan ekonominya, Indonesia kini memiliki kementerian khusus yang menangani ekonomi kreatif. Betapa pentingnya bidang ini, sehingga harus ada satu kementerian yang tergabung dengan kepariwisataan untuk mengelolanya. Menurut data Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, jumlah pelaku industri kreatif di Indonesia pada tahun 2010 telah mencapai 7,4 juta. Mereka datang dari kelompok industri kreatif periklanan, perfilman, penerbitan dan percetakan, fashion dan lain sebagainya.
UNESCO mendefinisikan industri kreatif sebagai “industries which combine the creation, production and commercialization of creative contents which are intangible and cultural in nature. The contents are typically protected by copyright and they can take the form of a good or a service”
Baca juga Understanding Creative Industries by Unesco