Penerjemahan CNI sebagai Syarat Menikah WNA oleh Penerjemah Tersumpah
Untuk kamu yang berencana menikah dengan pasangan dari luar negeri atau warga negara asing, kamu perlu menerjemahkan CNI (Certificate of No Impediment). Surat ini harus diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah.
Apa itu CNI (Certificate of No Impediment)?
CNI bisa dipadankan dengan Surat Keterangan Belum Menikah yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar negara asal calon pasangan kita, jika si doi tinggal di Indonesia, atau dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri negara tempat tinggal si doi.
Pada intinya, surat keterangan ini berisi keterangan bahwa calon pasangan kamu itu memang benar-benar lajang (single). Informasi di dalam CNI ini memuat tentang data pribadi dan status perkawinan seseorang. Untuk kebaikan kamu yang ingin menikah dengan orang bule, penuhi persyaratan CNI ini agar tidak timbul masalah di kemudian hari.
Dengan merujuk ke website resmi PORTAL INFORMASI INDONESIA milik negara, berikut ini adalah persyaratan yang harus kamu penuhi ketika mengurus CNI.
1. Dokumen pengurusan CNI untuk WNA (Warga Negara Asing):
- CNI (Certificate of No Impediment) alias surat single, yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, seperti kedutaan
- Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal calon suami atau istri
- Fotokopi paspor
- Fotokopi akta kelahiran
- Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin
- Akta Cerai jika sudah pernah kawin
- Akta Kematian pasangan kawin bila meninggal
- Surat keterangan domisili saat ini
- Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
- Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan Mualaf jika sebelumnya beragama non-muslim
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing
- Akta kelahiran terbaru (asli)
- Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal
- Fotokopi paspor
- Bukti tempat tinggal atau surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik)
- Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan
Nah, semua surat tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah. Kemudian dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.
2. Dokumen pengurusan CNI untuk WNI (Warga Negara Indonesia):
- Surat pengantar RT/RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan.
- Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan
- Formulir N3 khusus yang menikah di KUA (surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Data orangtua calon mempelai
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Buku nikah orangtua (hanya jika anda anak pertama)
- Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan
- Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
- Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir
- Prenup (perjanjian pra nikah)
Dokumen WNI yang diminta oleh Kedutaan Asing:
- Akta kelahiran asli dan fotokopi
- Fotokopi KTP
- Fotokopi surat N1, N2 dan N4 dari Kelurahan
- Fotokopi prenup (jika ada)
Kamu perlu mengcopy dokumen tersebut di atas sebagai pertinggal/arsip pribadi kamu karena dokumen tersebut tidak akan dikembalikan oleh keduataan.
Untuk kamu yang ingin menerjemahkan CNI, kamu bisa menggunakan jasa penerjemahan tersumpah dari callharis.com. Silakan hubungi 0812 8490 574.
Terima kasih.