Penerjemahan CNI sebagai Syarat Menikah WNA oleh Penerjemah Tersumpah
Untuk kamu yang berencana menikah dengan pasangan dari luar negeri atau warga negara asing, kamu perlu menerjemahkan CNI (Certificate of No Impediment). Surat ini harus diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah.
CNI bisa juga dipadankan dengan Surat Keterangan Belum Menikah yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar negara asal calon pasangan kita, jika si doi tinggal di Indonesia, atau dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri negara tempat tinggal si doi.
Pada intinya, surat keterangan ini berisi keterangan bahwa calon pasangan kamu itu memang benar-benar lajang (single).
Untuk kamu yang ingin menerjemahkan CNI, kamu bisa menggunakan jasa penerjemahan tersumpah dari callharis.com. Silakan hubungi 0812 8490 574.
Terima kasih.