Penerjemah Tersumpah Green Lake City, Cipondoh & Jakarta Barat

Penerjemah Tersumpah untuk Anda yang tinggal di sekitar wilayah Green Lake City. Green Lake City merupakan wilayah yang termasuk ke dalam dua kota sekaligus, Kota Tangerang (tepatnya Kecamatan Cipondoh), dan Kota Jakarta Barat.

Penerjemah Tersumpah adalah penerjemah yang telah lulus mengikuti Ujian Kualifikasi Penerjemah dan diangkat serta disumpah di hadapan Kepala Daerah (sekarang ini oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia – red). Ia adalah profesional yang telah memenuhi persyaratan untuk menerjemahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hukum atau dokumen resmi.

Untuk kamu yang membutuhkan terjemahan tersumpah (sworn translator) baik untuk keperluan laporan perusahaan, laporan keuangan, laporan penelitian, penerjemahan Nomor Induk Berusaha (NIB), Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perubahan, Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perusahaan, atau untuk keperluan pengurusan visa, hubungi callharis.com di 0812 8490 574.