Jasa Penerjemah Tersumpah untuk Pengurusan Visa

Penerjemah Tersumpah dibutuhkan untuk pengurusan visa. Beberapa dokumen yang umumya diterjemahkan untuk pengurusan visa diantaranya Akte Lahir, Akte Kawin (jika sudah menikah), Surat Keputusan Ganti Nama (jika pernah ganti nama), Sertifikat Kewarganegaraan (jika memiliki), Kartu Keluarga.
Penerjemah Tersumpah adalah penerjemah yang telah lulus mengikuti Ujian Kualifikasi Penerjemah dan diangkat serta disumpah di hadapan Kepala Daerah (sekarang ini oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia – red). Ia adalah profesional yang telah memenuhi persyaratan untuk menerjemahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hukum atau dokumen resmi.
Umumnya, layanan penerjemahan tersumpah untuk pengurusan visa dapat dilakukan dalam satu hari kerja (layanan ekspress), atau tiga hari kerja (layanan reguler).
Hubungi callharis.com untuk penerjemahan tersumpah terkait dokumen-dokumen untuk pengurusan visa kamu.
Untuk urus visanya, silakan hubungi WODAvisa.com