Undang-undang No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara

Pasal 5
(1) Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi
Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945
di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut
Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.
(2) Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan
dipelihara di Monumen Nasional Jakarta
Selengkapnya klik UU No. 24 tahun 2009 tentang BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA