Caleg Pelengkap

Caleg pelangkap sudah muncul sejak lama. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan seorang caleg yang hanya didaftarkan sebagai pemenuhan syarat jumlah caleg di suatu dapil.

Untuk kamu yang pernah nyaleg atau sedang nyaleg tentu familiar dengan istilah ini. Tetapi untuk warga umum mungkin tidak semua tahu secara otak ini sudah terlalu sumpek untuk memikirkan kenapa yang maju muka dia-dia aja.

Sebagai contoh, di satu dapil si Partai harus mendaftarkan 11 calegnya. Dengan ketentuan 30% diantaranya haruslah perempuan, maka si partai harus mengajukan 4 caleg perempuannya.

Sebenarnya aturan kuota 30% untuk caleg perempuan bagus sik biar muncul juga perempuan-perempuan potensial menyuarakan suara rakyat. Ingatlah legislatif tugasnya bukan bangun-bangun jalan apalagi ngasih-ngasih kupon diskon sembako. Lu harus bisa menyampaikan gagasan, berdebat, mempertahankanya, melobi politisi lain untuk menggolkan apa yang lu perjuangkan. Sampai di sini ngerti? Eh, lanjut ke topik caleg titipan, eh caleg pelengkap.

Sudah berjalan 3x Pileg sejak ditetapkannya ketentuan kuota 30% caleg perempuan, eh sayangnya, meski tidak terjadi di semua partai sik, tapi di kebanyakan, hampir semua kali ya, caleg-caleg perempuan banyak yang hanya dijadikan sebagai pelengkap pemenuhan syarat saja.

Caleg perempuan belum dipersiapkan secara matang oleh Parpol untuk menempati posisi strategis sebagai wakil rakyat.

Eh, ternyata bukan hanya caleg perempuan saja yang bisa disematkan sebagai caleg pelengkap. Caleg laki-laki juga bisa hanya didaftarkan “digunakan” sebagai pelangkap, katanya mereka itu biasa dikasih nomor urut jauh.

Eh, menyimpang sebentar ya.

Sekarang ini, sistem pileg itu yang menang adalah caleg dengan suara terbanyak. Jadi, meski jagoan lu ada di nomor urut 8 misalnya, dukung aja mati-matian karena kalau dia memperoleh suara terbanyak. Dia yang dilantik. Nomor-nomor pesanan atau caleg titipkan, hiraukan.

Lah, kita ke caleg pelengkap lagi.

Sekarang kita pakai logika perolehan kursi per dapil yuk. Mungkin ga sik satu dapil dimenangkan oleh satu parpol saja? Misalnya di dapil itu ada 11 kursi, apakah bisa itu parpol memenangkan semua suara rakyat di situ?

Kayanya tidak mungkin ya. Paling hebat satu dapil, si partai bisa memenangkan 2-3 kursi. Ya uda top kali ya 3 kursi. Atau kalau lu tahu ada dapil yang dimenangkan oleh satu parpol tertentu, tolong kasih tahu di komentar ya.

Jadi, bagaimana kalau jumlah caleg yang didaftarkan kita batasi sampai 5 calon saja. Ini akan menghemat banyak loh. Menghemat anggaran maksudnya.

Kalian mungkin tidak tahu ya kalau setiap caleg itu minimal mengeluarkan uang sebesar 800.000 hingga 1 juta saat mendaftarkan dirinya sebagai bakal calon anggota legislatif. Uang itu digunakan untuk membayar biaya tes kesehatan, surat keterangan sehat dan bebas narkoba, surat keterangan tidak terlibat pidana dari Pengadilan dan Surat Kelakuan Baik SKCK dari Kepolisian.

Kalau jumlah caleg yang diajukan hanya 5, dari biaya-biaya pra pendaftaran tersebut tadi, kita sudah bisa menghemat 4 hingga 5 juta per parpol per dapil. Kalau mau dihitung sampai detil, kurang lebih bisa menghemat 13,6 milliar hingga 15 milliar. Hanya dari biaya-biaya tes kesehatan hingga SKCK itu tadi.

Data lengkap dari KPU menyebutkan bahwa jumlah kursi yang diperebutkan di seluruh Indonesia adalah sebanyak 20.462 kursi. Sementara, jumlah parpol yang mengikuti Pemilu 2024 adalah sebanyak 17 parpol, ditambah 6 parpol lokal.

Berartikan kalau mau terisi semua di setiap dapilnya, si Parpol harus mengajukan sebanyak 20.462 caleg juga. Kalikan aja deh sendiri 🙂 Banyak pokoknya mah penghematan dari segi anggaran saja.

Kelebihan lainnya jika jumlah bacelegnya dikurangi adalah hemat untuk biaya kertas suara. Tahu kan ya betapa besar kertas suara selama ini. Kalau kita potong setengahnya, lumayan ringkas, bukan?

Selain itu, pengurangan jumlah caleg juga bisa menghemat biaya produksi spanduk serta pengolahan limbahnya.

Seringnya atau mungkin semua caleg kali ya tidak menghitung biaya pengolahan limbah spanduknya. Pasang, rusak, dia tidak tahu itu limbahnya kemana. Cilaka!

Dan yang terakhir ini kembali ke topik utama tentang caleg pelengkap. Tidak ada lagi tuh caleg pelengkap kalau hanya 5 kandidat yang diajukan. Kuota 30% atau 2 caleg perempuan pasti yang diusung juga yang memang sudah jauh-jauh zaman dipersiapkan.

Bagaimana pendapat rakyat banyak sekalian? Jangan lupa “gemblong aslinya dari Tomohon.”

Saya Harisman Simangunsong