DGIP Daftar Merek Haki Bisa Online: Perpanjangan Auto Approved
DGIP (Directorate General of Intellectual Property) atau DJKI (Direktorat General Kekayaan Intelektual) terus melakukan peningkatan layanan pendaftaran merek.
Baru-baru ini DJKI meluncurkan program auto-approved (langsung disetujui) untuk perpanjangan merek dengan klaim layanan kurang lebih selesai dalam 10 menit saja.
Buah dari pandemi membawa kita beradaptasi, termasuk dalam hal pendaftaran merek. Yang dulu harus dilakukan secara tatap muka, kini layanan pendaftaran merek juga bisa dilakukan secara online.
Semua dilakukan untuk memudahkan masyarakat pemilik merek yang ingin mendapatkan perlindungan atas merek produk / jasa.
Namun demikian, ketidaktahuan prosedur akan pendaftaran merek secara online, masih banyak juga yang memutuskan untuk mengurusnya langsung ke Dirjen HAKI.
Cara Daftar Merek HAKI secara Online
Untuk dapat mendaftarkan merek (Hak Kekayaan Intelektual) kamu secara online, kamu perlu membuka akun di link resmi pendaftaran merek DGIP ini.
Ikuti setiap tahapan pendaftaran layaknya kamu mendaftarkan ke aplikasi / website pada umumnya dengan menyediakan email (bahasa Indonesianya: surel / surat elektronik) yang aktif.
Setelah memiliki akun, kamu sudah bisa masuk untuk mengajukan aplikasi pendaftaran merek melalui online.
Yang harus diperhatikan saat mendaftarkan merek: kamu harus pastikan merek kamu tersebut berada di kelas apa. Banyak merek ditolak karena kesalahan menentukan kelas merek. Untuk mengetahui berbagai kelas merek yang ada, kamu bisa kunjungi sistem kelas ini. Kalau kamu masih kebingungan di sini, silakan hubungi saya untuk sekedar berkonsultasi.
Setelah menetapkan kelas merek. Kamu bisa lanjutkan dengan melakukan pembayaran terlebih dahulu. Pembayaran dilakukan secara online juga, bisa melalui ATM dan internet banking. Khusus untuk internet banking, baru bisa untuk Bank BNI dan Bank Mandiri.
Setelah melakukan pembayaran, simpan kode billing kamu. Oia, kode billing itu didapatkan saat tahap awal pembayaran tadi ya. Memulainya dengan klik link permohonan ini. Setelah itu, berikut tahapannya. Mudah kok.
- Pilih ‘Permohonan Online’
- Langkah 1 : Pilih tipe permohonan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan
- Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
- Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
- Langkah 4 : diisi jika memiliki hak prioritas
- Langkah 5 : masukkan Data Merek
- Langkah 6 : masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’,
- Langkah 7 : klik ‘Tambah’ untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
- Langkah 8 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
- Langkah 9 : Cetak Draft Tanda Terima
- Klik ‘Selesai’
Kalau di tahapan ini kamu belum bisa juga, hubungi jasa pengurusan pendaftaran merek dengan harga layanan paling bersahabat ini.
Apa saja yang Perlu Dipersiapkan saat Daftar Merek Online
Untuk kamu yang ingin mendaftarkan merek sendiri secara online, yang kamu perlu siapkan tentu yang pertama adalah uang pendaftaran.
Uang pendaftaran merek dibagi ke dalam dua kelompok:
Kelompok umum, dikenakan biaya Rp. 1,8 juta / kelas
Kelompok UMKM, dikenakan biayar Rp. 500rb / kelas. Untuk kelompok ini wajib melampirkan surat dari Dinas Koperasi setempat kamu. Atau ya, terkadang Dinas setempat memiliki program bantuan daftarin merek UMKM, kamu bisa memanfaatkan ini.
Jangan lupa kembali ke callharis.com jika sudah mendaftarkan mereknya dari Dinas Koperasi ya 🙂
Selain itu, kamu perlu mempersiapkan tanda tangan, data pribadi berupa alamat lengkap dan alamat surel aktif, nomor HP.
Kemudahan mendaftarkan merek secara online ini ternyata berbuah manis jika kita lihat jumlah pemasukan pendapatan negara bukan pajak yang meningkat dari sektor pendaftaran merek. Tercatat tembus sampai 700M selama pandemi.
Sepertinya cukup dulu ya, saya mau menerjemahkan dulu. Jangan lupa urusan terjemahan, callharis.com aja.
Untuk mendapatkan bantuan daftar merek, gunakan jasa namSlog melalui link ini