Jasa Penerjemah Tersumpah (Sworn Translator): Siapa, Kapan Memerlukan, Harga Acuan

Jasa Penerjemah Tersumpah [wa: 08128490574] atau Penerjemah Bersumpah, di dalam bahasa Inggrisnya berpadanan dengan Sworn Translator, adalah seseorang yang memiliki kemampuan menerjemahkan, yang dinyatakan telah lulus dari Ujian Kualifikasi Penerjemah, dan diambil sumpahnya oleh Kepala Daerah.

Penerjemah Tersumpah dari Waktu ke Waktu

Pada tahun1980, Ujian Kualifikasi Penerjemah (disingkat UKP) diselenggarakan oleh Pemerintah DKI Jakarta bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (saat itu masih bernama Fakultas Sastra-red.) Universitas Indonesia.

Peserta yang lulus UKP akan diambil sumpahnya oleh Kepala Daerah DKI Jakarta dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

UKP terus berlangsung sejak tahun 1980 sampai 2010. Nah sejak tahun 2010, 9 tahun yang lalu, sudah tidak ada lagi UKP. Belakangan, pemerintah mengatur profesi penerjemah tersumpah melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 29 tahun 2016

Di dalam Peraturan itu disebutkan bahwa:
Penerjemah Tersumpah adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam melakukan terjemahan, yang telah diangkat sumpah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Keluarnya Peraturan Menkumham No. 29 tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PELAPORAN, DAN PEMBERHENTIAN PENERJEMAH TERSUMPAH tidak berarti menghapus praktik penerjemah tersumpah yang telah memiliki SK Gubernur DKI Jakarta.

Sumpah Penerjemah Tersumpah

“Saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya, untuk diangkat sebagai Penerjemah Tersumpah, dari bahasa ———————-, akan patuh dan setia kepada Negara Republik Indonesia dan Pancasila.

bahwa saya akan mentaati menurut kebenaran yang sesungguhnya, menterjemahkan surat-surat yang diberikan kepada saya, tanpa menambah maupun mengurangi maksudnya dengan amanah, jujur, seksama, mandiri, dan tidak berpihak serta tidak akan mengumumkan segala sesuatu, yang harus dirahasiakan dalam tugas saya.

bahwa saya untuk dapat diangkat sebagai Penerjemah ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalil apapun, tidak pernah dan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun.”

Pada pokoknya sumpah penerjemah tersumpah terkait dengan isi dokumen yang diterjemahkan dimana Penerjemah Tersumpah tidak boleh mengubah maksud dari isi dokumen tersebut, dan tetap menjaga kerahasiaan dokumen yang diterjemahkan. Yang tidak kalah penting adalah Penerjemah Tersumpah dilarang keras melakukan suap.

Siapa dan Kapan Memerlukan Penerjemah Tersumpah

Untuk kamu yang sedang menjalankan perkara hukum di pengadilan dimana di dalam proses pengadilan tersebut membutuhkan alih bahasa, penerjemah tersumpah bisa diperlukan, khususnya yang berkaitan dengan dokumen tertulis.

Namun demikian, untuk kebutuhan penjurubahasaan di Pengadilan, kita memerlukan juru bahasa (interpreter). Juru bahasa ini bekerja secara lisan (bukan terjemahan dokumen)
Selain diperlukan untuk mengikuti proses hukum, penerjemah tersumpah juga dibutuhkan untuk menerjemahkan dokumen-dokumen pribadi untuk keperluan pengurusan visa, seperti Akte Lahir, Akte Nikah, Akte Cerai, Akte Kematian, Kartu Keluarga, Buku Tanah, Surat Izin Usaha Perdagangan, dan lainnya.
Untuk kamu yang ingin melanjutkan sekolah ke luar negeri, umumnya sekolah tujuan mensyaratkan dokumen seperti rapot, ijazah, sertifikat diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.

Harga Penerjemah Tersumpah

Dari tahun ke tahun pemerintah mengeluarkan peraturan Menteri Keuangan tentang Harga Jasa Penerjemah Tersumpah.

Namun demikian, harga yang dikeluarkan oleh kementerian ini belum seutuhnya diterapkan. Atau dengan kata lain, masyarakat pengguna jasa terjemahan tersumpah tentu lebih memilih harga jasa terjemahan tersumpah yang murah.

Sebagai informasi, saat ini, menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02 tahun 2021, harga jasa terjemahan tersumpah untuk pasangan bahasa Inggris vv Indonesia adalah Rp. 250.000 / halaman jadi.
Namun, di dalam peraturan menteri tersebut tidak diatur mengenai spesifikasi lembar halaman jadi.

Selama menjalankan usaha jasa terjemahan ini selama lebih dari 14 tahun, acuan tarif penerjemah dari Menteri Keuangan belum sepenuhnya dapat diterapkan karena sebagian besar masyarakat merasakan mahal. Oleh karena itu, kami memberikan harga jasa terjemahan tersumpah sesuai dengan banyaknya lebar dan waktu pengerjaan yang dari tahun ke tahunpun kami naikan, tetapi tidak  semahal harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk informasi tentang harga terjemahan tersumpah yang berlaku saat ini di callharis, silakan hubungi 0812 8490 574.