Pengantar Perubahan Iklim – Intro to Climate Change

REDD

Apakah perubahan iklim itu?
Adalah Panel Antar pemerintahan PBB tentang Perubahan Iklim (IPCC) yang berhasil meyakinkan negara-negara di dunia lewat fakta-fakta ilmiah hubungan antara aktivitas manusia dengan pemanasan global yang mengakibatkan perubahan iklim (man-made climate change), setelah beberapa lama hanya dianggap sebagai hipotesa belaka.  Keberhasilan dalam peningkatan kesadaran ini, yang sekaligus memberikan dasar bagi upaya solusinya, mengantarkan IPCC menerima Hadiah Nobel Perdamaian bersama Al Gore pada 2007.[i]
Beberapa dampak perubahan iklim yang mungkin timbul di antaranya:

  • peningkatan suhu, suhu rata-rata tahunan telah meningkat sekitar 0,3 derajat Celsius pada seluruh musim terutama sejak 1990;
  • peningkatan intensitas curah hujan, di Indonesia curah hujan per tahun diperkirakan meningkat 2-3% di seluruh Indonesia, dalam periode yang lebih pendek tetapi meningkatkan resiko banjir secara signifikan;
  • ancaman terhadap ketahanan pangan pada bidang pertanian;
  • naiknya permukaan air laut yang akan berakibat pada tergenangnya daerah produktif pantai seperti pertambakan ikan dan udang, produksi padi dan jagung;
  • air laut bertambah hangat, yang berpengaruh terhadap keanekaragaman hayati laut dan terlebih pada terumbu karang yang sudah terancam (coral bleaching);
  • merebaknya penyakit yang berkembang biak lewat air dan vektor seperti malaria dan demam berdarah.

Penyebab dari pemanasan global dan perubahan iklim akibat aktivitas manusia ini terutama berasal dari aktivitas industri dan perusakan hutan dan perubahan tata guna lahan. Dalam diskusi politik antar negara (internasional) dalam mengatasi masalah ini, ada pihak penghasil emisi dan pihak penyerap emisi. Negara-negara penyerap karbon yaitu pemilik hutan yang kebanyakan merupakan negara-negara berkembang akan berusaha mencoba menjaga lahannya, dan sebagai kompensasinya negara penghasil emisi yang umumnya negara-negara industri akan membayar apa yang telah mereka keluarkan. Yang menjadi masalahnya yaitu bagaimana menghargai nilai karbon itu.[ii] Inilah ide dibalik skema REDD (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation).
Pencegahan penggundulan dan perusakan hutan (deforestation and forest degradation)
Hutan tropis menutupi sekitar 15% permukaan darat bumi, dan mengandung sekitar 25% carbon dalam biosfir daratan. Saat ini hutan-hutan tersebut semakin berkurang luasannya dimana sekitar 13 juta hektar/tahun alihfungsikan menjadi peruntukkan lain. Akibatnya meningkatkan emisi gas-gas penyebab efek rumah kaca di atmosfir terutama karbon. IPCC memperkirakan emisi karbon dari deforestasi hutan tropis pada tahun 1990-an yaitu 1,6 miliar ton karbon per tahun sebanding 20% dari emisi karbon secara global.
Sekilas REDD
Pencegahan deforestasi (avoided deforestation) menjadi isu utama dalam percaturan politik internasional dalam mengurangi pemanasan global. Isu ini pertama kali muncul pada Conferences of the Parties (COP) ke-11 untuk United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Montreal 2005. Papua New Guinea dan Costa Rica yang didukung oleh delapan Pihak yang tergabung dalam Coalition for Rainforest Nations (CfRN) mengajukan proposal tentang insentif untuk pencegahan deforestasi atau dikenal dengan Reducing Emissions from Deforestation in Developing Countries (RED).
RED ini kemudian menjadi agenda COP ke-11. COP ke-11 mengundang para Pihak dan peninjau terakreditasi (accredited observers) seperti NGOs, untuk mengajukan pandangan-pandangannya kepada Subsidiary Body on Scientific and Technical Advice (SBSTA) tentang RED dalam proses selama dua tahun untuk disepakati pada COP ke-13 di Bali. Diharapkan pada COP ke-15 pada Desember 2009 di Copenhagen dapat disepakati mengenai modality, aturan dan prosedur implementasi RED.
Proposal-proposal yang diajukan meliputi:

  • hal-hal yang berkaitan dengan saintifik, teknik dan metodologi (scientific, technical and methodological issues);
  • informasi dan pengalaman-pengalaman mengenai pendekatan kebijakan dan insentif-insetif positif (information and experiences on policy approaches and positive incentives).

The Stern Review on Climate Change merupakan salah satu yang menarik perhatian dunia. Laporan yang ditulis oleh Sir Nicholas Stern untuk Ministry of Finance, Inggris itu menggarisbawahi bahwa pencegahan deforestasi harus menjadi bagian dari setiap perjanjian iklim pasca Kyoto dan skema percontohan harus segera dimulai sesegera mungkin. Ada tiga proposal yang diajukan oleh negara-negara para Pihak (Parties) dan NGOs yang memasukan emisi dari deforestasi (RED), deforestasi dan degradasi (REDD) atau deforestasi, degradasi dan enhancement (REDD+).
REDD di Indonesia (REDD-I)
Brazil dan Indonesia adalah dua negara teratas dalam hal berkurangnya hutan per tahun masing-masing 1,87 juta ha/tahun. Indonesia menyumbang sekitar 22,86% dari luasan hutan di 10 negara berkembang. Indonesia dikategorikan sebagai negara ketiga emisi terbesar di dunia setelah Amerika Serikat dan Cina, akibat dari kebakaran hutan dan lahan gambut. Jika kebakaran hutan dan gambut dikeluarkan Indonesia berada dalam ranking ke 21. Kajian tentang efek kebakaran hutan dan lahan gambut pada 1997 memperkirakan sekitar 0,81-2,57 Gt karbon dilepaskan ke atmosfir yang menyumbang sekitar 13-40% emisi global tahunan yang berasal dari pembakaran bahan bakar fosil.[iii]
Indonesia termasuk negara pendukung REDD, karena skema ini tidak hanya melakukan perlindungan terhadap hutan-hutan yang ada dari deforestasi, tetapi juga memperbaiki hutan yang terdegradasi. Negara lain hanya membatasi skema deforestasi saja (RED) dengan alas an sukar untuk mengukur laju degradasi, dan bagaimana menilai keuntungan dari upaya restorasi hutan.[iv]
Manfaat bagi Indonesia
Karena deforestasi dan degradasi hutan menghasilkan emisi CO2, Indonesia memiliki manfaat yang potensial dari REDD. Potensi nilai kredit karbon di Indonesia sangat besar. Tetapi perhitungannya sangat bervariasi karena banyaknya ketidakpastian tingkat berkurangnya hutan dan nilai-nilai yang mungkin tercakup dalam emisi karbon. Dengan cara membagi dua rata-rata tahunan laju kehilangan hutan di Indonesia antara 2000 dan 2005, perkiraan nilai karbon kreditnya berkisar antara ,5 sampai ,5 miliar per tahun. Jumlah ini sangat besar jika dibandingkan dengan anggaran belanja negara tahunan dari Departemen Kehutanan. Hal ini memperlihatkan insentif ekonomi untuk menciptakan pendekatan-pendekatan yang lebih baik dan lebih berkelanjutan bagi pemanfaatan sumber daya hutan.
Inisitiatif Indonesia
Untuk menghadapi COP ke-13, Indonesia membentuk Indonesian Forest Climate Alliance (IFCA) pada Juli 2007. Aliansi ini merupakan suatu forum komunikasi, koordinasi, dan konsultasi bagi sekelompok ahli yang bergerak di bidang kehutanan dan perubahan iklim di Indonesia, terutama untuk menganalisa praktek skema REDD di Indonesia. Dikoordinatori oleh Departemen Kehutanan, IFCA beranggotakan pemerintah, sektor swasta, masyarakat sipil, lembaga-lembaga saintifik dan mitra internasional. IFCA ini didukung oleh pemerintah Australia, Jerman dan Inggris di bawah koordinasi World Bank. Lembaga-lembaga lainnya yang berkontribusi yaitu dari CIFOR dan ICRAF, The Australian Greenhouse Office, Australian National University, Winrock Internationa, World Resource Institute, URS, Ecosecurities, The Nature Conservancy, WWF, Sekala dan Wetlands International.[v]
Apa Tindak lanjut COP 13 untuk REDDI?
Indonesia melalui IFCA telah menetapkan Road Map REDDI yang terbagi ke dalam 3 fase:

  • Fase Persiapan/Readiness (tahun 2007/sebelum COP-13) untuk penyiapan perangkat metodologi/arsitektur dan strategi implementasi REDDI, komunikasi/koordinasi/konsultasi stakeholders, termasuk penentuan kriteria untuk pemilihan lokasi pilot activities,
  • Fase Pilot/transisi (2008-2012): menguji metodologi dan strategi, dan transisi dari non-market (fund-based) ke mekanisme pasar (market mechanism), dan
  • Fase Implementasi penuh (dari 2012 atau lebih awal tergantung perkembangan negosiasi dan kesiapan Indonesia, dengan tata cara (rules and procedures) berdasarkan keputusan COP dan ketentuan di Indonesia.

Departemen Kehutanan berharap bahwa proyek percontohan (demonstration activities) dapat dilaksanakan antara tahun 2008 dan 2012, untuk mendapatkan proses pembelajaran sebelum REDD dilaksanakan sebelum perjanjian pasca Kyoto dilakukan. Proyek-proyek ini dilakukan dalam skala nasional, provinsi, kabupaten dan lokal.


[iii]Page, S.E., R.A.J. Wust, D. Weiss, J. O. Rieley, W. Shotyk and S.H. Limin (2004)  �A record of Late Pleistocene and Holocene carbon accumulation and climate change from an equatorial peat bog (Kalimantan, Indonesia): implications for past, present and future carbon dynamics� Journal of Quaternary Science 19(7): 625�635.
[iv]DTE, 2009. Keadilan iklim dan penghidupan yang berkelanjutan.
[v]Nur Masripatin. Apa itu REDD.
source: http://redd-indonesia.org/redd/
source /picture: www.toothpastefordinner.com/arch…008/Jan/