Undang-undang No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara
Pasal 5 (1) Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. (2) Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta Selengkapnya klik UU No. 24 tahun 2009 tentang BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG […]
